TA'ATI SUAMIMU, SYURGA BAGIMU
Dalam
bingkai rumah tangga, pasangan suami dan istri masing-masing memiliki
hak dan kewajiban. Suami sebagai pemimpin, berkewajiban menjaga istri dan
anak-anaknya baik dalam urusan agama atau dunianya, menafkahi mereka
dengan memenuhi kebutuhan makanan, minuman, pakaian dan
tempattinggalnya.
Tanggungjawab suami yang tidak ringan diatas
diimbangi dengan ketaatan seorang istri pada suaminya. Kewajiban seorang
istri dalam urusan suaminya setahap setelah kewajiban dalam urusan
agamanya. Hak suami diatas hak siapapun setelah hak Allah dan Rasul-Nya,
termasuk hak kedua orang tua. Mentaatinya dalam perkara yang baik menjadi
tanggung jawab terpenting seorang istri.
Surga atau Neraka SeorangIstri
Ketaatan
istri pada suami adalah Syurga jaminannya. Dari AbuHurairah radhiyallahu
‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Jika seorang
wanita melaksanakan shalat lima
waktunya, melaksanakan Shaum pada bulannya, menjaga kemaluannya, dan
mentaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu manasaja ia
kehendaki.” (HR Ibnu Hibban dalam Shahihnya)
Suami adalah surga
atau neraka bagi seorang istri. Keridhoan suami menjadi keridhoan Allah.
Istri yang tidak diridhoi suaminya karena tidak taat dikatakan sebagai
wanita yang durhaka dan kufur nikmat.
Suatu hari Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernahbersabda bahwa beliau melihat wanita
adalah penghuni neraka terbanyak. Seorang wanita pun bertanya kepada
beliau mengapa demikian? Rasulullah pun menjawab bahwa diantaranya
karena wanita banyak yang durhaka kepada suaminya. (HRBukhari Muslim)
Kedudukan Hak Suami
Dari
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu‘alaihi wa
sallam bersabda, “Kalau aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud
kepada orang lain, maka aku akan memerintahkan para istri untuk
sujud kepada suaminya, disebabkan karena Allah telah menetapkan hak bagi
para suami atas mereka (para istri). (HR Abu Dawud, Tirmidzi, ia berkata,
“hadis hasanshahih.” Dinyatakan shahih oleh Syaikh Albani)
Hak
suami berada diatas hak siapapun manusia termasuk hak kedua orang tua.
Hak suami bahkan harus didahulukan oleh seorang istri
daripada ibadah-ibadah yang bersifat sunnah.
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh bagi seorang perempuan berpuasa
sementara suaminya ada di rumah kecuali dengan izinnya. Dan tidak boleh
baginya meminta izin di rumahnya kecuali denganizinnya.” (HR Bukhari
Muslim)
Dalam hak berhubungan suami-istri, jika suami mengajaknya untuk berhubungan, maka istri tidak boleh menolaknya.
“Jika
seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidur, kemudiansi istri
tidak mendatanginya, dan suami tidur dalam keadaan marah, maka
paramalaikat akan melaknatnya sampai pagi.” (HR Bukhari Muslim)
Berbakti Kepada Suami
Diantara
kewajiban seorang istri atas suaminya juga adalah h endaknya seorang
istri benar-benar menjaga amanah suami di rumahnya, baik harta suami dan
rahasia-rahasianya, begitu juga bersungguhnya-sungguh
mengurus urusan-urusan rumah.
Rasulullah
shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan wanita adalah penanggungj wab dirumah suaminya, dan ia akan dimintai pertanggung jawaban.” (HR Bukhari Muslim)
Syaikhul
Islam berkata, “Firman Allah, “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah
yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada,
oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An Nisa [4]: 34)
Ayat
ini menunjukkan wajibnya seorang istri taat pada suami dalam hal
berbakti kepadanya, ketika bepergian bersamanya dan
lain-lain.Sebagaimana juga hal ini diterangkan dalam sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Majmu Al Fatawa32/260-261 via Tanbihat, hal. 94, DR Shaleh Al Fauzan)
Berkhidmat
kepada suami dengan melayaninya dalam segala kebutuhan-kebutuhannya
adalah diantara tugas seorang istri. Bukan sebaliknya, istri yang malah
dilayani oleh suami. Hal ini didukung oleh firman Allah, “Dan laki-laki
itu adalah pemimpin bagi wanita.” (QS. An Nisa [4]: 34)
Ibnul
Qayyim berdalil dengan ayat diatas, jika suami menjadi pelayan bagi
istrinya, dalam memasak, mencuci, mengurus rumah dan lain-lain, maka itu
termasuk perbuatan munkar. Karena berarti dengan demikian sang
suami tidak lagi menjadi pemimpin. Justru karena tugas-tugas istri dalam
melayani suami lah, Allah pun mewajibkan para suami untuk menafkahi istri
dengan memberinya makan, pakaian dan tempat tinggal. (Lihat Zaad
Al-Ma’aad 5/188-199via Tanbihat, hal. 95, DR Shaleh Al Fauzan)
Bukan juga sebaliknya, istri yang malah menafkahi suami dengan bekerja di luar rumah untuk kebutuhan rumah tangga.
Tidak Keluar Rumah KecualiDengan Izin Suami
Seorang
istri juga tidak boleh keluar rumah kecuali dengan izinsuami. Karena
tempat asal wanita itu di rumah. Sebagaimana firman Allah,
“Dan tinggal-lah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian.” (QS. Al
Ahzab [33]:33)
Ibnu Katsir berkata, “Ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan.” (Tafsir AlQuran
Al Adzim 6/408). Dengan demikian, wanita tidak boleh keluar
rumah melainkan untuk urusan yang penting atau termasuk kebutuhan seperti
memasak danlain-lain. Jika bukan urusan tersebut, maka seorang istri
tidak boleh keluar rumah melainkan dengan izin suaminya.
Syaikhul
Islam berkata, “Tidak halal bagi seorang wanita keluar rumah tanpa izin
suaminya, jika ia keluar rumah tanpa izin suaminya, berarti iatelah
berbuat nusyuz (durhaka), bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya,
sertalayak mendapat hukuman.”
Penutup
Semua ketentuan yang telah Allah tetapkan di atas sama sekalibukan bertujuan membatasi ruang gerak para wanita,merendahkan
harkat dan martabatnya, sebagaimana yang didengungkan olehorang-orang
kafir tentang ajaran Islam. Semua itu adalah syariat Allah yangsarat
dengan hikmah. Dan hikmah dari melaksanakan dengan tulus semua
ketetapanAllah di atas adalah berlangsungnya bahtera rumah tangga yang
harmonis danpenuh dengan kenyamanan. Ketaatan pada suami pun dibatasi
dalam perkara yangbaik saja dan sesuai dengan kemampuan. Mudah-mudahan
Allah mengaruniakan kepadakita semua keluarga yang barakah.***Wallahu
‘alam.
—
Dari artikel '
Ta’ati Suamimu, Surga Bagimu —Muslim.Or.Id'